For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara

Also known as: SE Menteri PAN-RB 16/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2022Publication Date:17 Juni 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Juni 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing, serta meningkatkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan tersebut. Surat Edaran ini menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan konsekuensi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau secara terus menerus selama 10 hari kerja. PPK diharapkan membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai yang lebih cepat dan akurat, serta melakukan pembinaan terhadap PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja. Jumlah jam kerja efektif minimal adalah 37,5 jam per minggu bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja. ASN yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.