For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Perka BKKBN 18/2017 · Perka BKKBN No. 18 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 173/PER/B3/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan BKKBN.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) di lingkungan BKKBN. Hal ini dilakukan untuk mencapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan menyelenggarakan SPIP di lingkungan BKKBN dibantu oleh Sekretaris Utama. Seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta seluruh pegawai wajib menyelenggarakan SPIP secara efektif di lingkungan kerjanya masing-masing dengan menerapkan unsur-unsur SPIP: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.

Untuk menyelenggarakan SPIP, dibentuk Satgas SPIP BKKBN dan tingkat unit eselon I serta Perwakilan BKKBN Provinsi. Sekretaris Utama melakukan koordinasi penyelenggaraan SPIP BKKBN dengan seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan seluruh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta bekerja sama dengan Satgas SPIP di lingkungan BKKBN. Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi.

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja, serta pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN. Pengawasan Intern dilakukan oleh Inspektorat Utama. Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko.

(-)

(-)