Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk memberikan pelayanan, pengendalian, dan tertib administrasi dalam urusan bidang perdagangan guna mendorong perkembangan dunia usaha di Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam penerbitan SIUP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Usaha Mikro.
- Kriteria usaha perdagangan dibedakan berdasarkan kekayaan bersih, yaitu Usaha Mikro (paling banyak Rp. 50.000.000,00), Usaha Kecil (lebih dari Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 500.000.000,00), Usaha Menengah (lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai Rp. 10.000.000.000,00), dan Usaha Besar (di atas Rp. 10.000.000.000,00), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan perusahaan perdagangan, dan usaha mikro perorangan dengan kriteria tertentu.
- SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Pemilik SIUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan SIUP yang dimiliki dan mendapatkan jaminan penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.
- Pemilik SIUP memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun, serta melaporkan penutupan perusahaan.
- Pemilik SIUP dilarang menggunakan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, dan usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tersendiri.