on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, serta untuk memberdayakan dan melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).