on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan
Also known as: PERPRES 50/2016 · PERPRES No. 50 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada individu, organisasi, lembaga pemerintah, dan badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan. Penghargaan dapat berbentuk piagam, uang, atau bentuk lain yang bermanfaat, dan diberikan oleh Pemerintah atau lembaga terpercaya dengan koordinasi Menteri Pariwisata. Syarat penerima penghargaan meliputi syarat umum dan khusus, yang mencakup kontribusi signifikan dalam pengembangan pariwisata. Pelaksanaan pemberian penghargaan dilakukan pada peringatan hari kemerdekaan dan hari pariwisata nasional, serta acara lainnya. Tim penilai dibentuk untuk menjamin objektivitas pemberian penghargaan, dan pendanaan berasal dari APBN dan sumber sah lainnya.