For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda No.9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda No.10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan, dan Perda No.2 athun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 April 2016Publication Date:12 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda No.9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda No.10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan, dan Perda No.2 athun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date14 April 2016
Publication Date12 April 2016
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan Dan Pelelangan Ikan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2016 mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pencabutan adalah karena retribusi izin usaha perdagangan, izin usaha perikanan, pendaratan dan pelelangan ikan, serta rumah potong hewan dan lalu lintas ternak tidak termasuk dalam objek retribusi dan bukan merupakan penerimaan daerah sesuai undang-undang tersebut.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan pelayanan serta keadilan dalam pelaksanaan dasar pengenaan tarif pajak hiburan. Tarif pajak hiburan diubah menjadi 10%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif 20%. Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus.

(-)

(-)