For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:26 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStatistik Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798).

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui penyesuaian/inpassing, yaitu bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang statistik, PNS yang masih menjalankan tugas sesuai formasi Statistisi dan telah mendapatkan kenaikan pangkat, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian bidang tugas, serta Pejabat Fungsional Statistisi yang sedang dibebaskan sementara.
  2. Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi kategori keterampilan dan keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman di bidang statistik, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja, usia, kesehatan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar.
  3. Tata cara pelaksanaan pengangkatan, meliputi penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, pelaksanaan uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan oleh instansi pemerintah, dan pelaporan pelaksanaan.
  4. Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi, yang melibatkan penghitungan kebutuhan oleh instansi pemerintah, verifikasi oleh BPS, dan penetapan oleh Menteri.
  5. Kelengkapan permohonan pengusulan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing, termasuk pernyataan dari kepala satuan kerja, fotokopi ijazah, surat keputusan pengangkatan, daftar kebutuhan pejabat fungsional, keterangan sehat, dan pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi oleh Kepala BPS.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)