on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Semarang. Maksud dari pengaturan Izin Gangguan adalah untuk memberikan pedoman dalam pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang memanfaatkan ruang dan berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan. Tujuan pemberian Izin Gangguan adalah untuk mengendalikan dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan hidup.
Objek Izin Gangguan adalah kegiatan usaha tertentu yang memanfaatkan ruang dan dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan terhadap lingkungan hidup, meliputi berbagai jenis usaha seperti industri, pertambangan, peternakan, perikanan, garasi angkutan, rumah makan, rekreasi, pariwisata, akomodasi, jasa, rumah kos, pertokoan, perbengkelan, pergudangan, penggilingan, instalasi kesehatan, penjualan bahan bakar minyak, penampungan oli bekas, penampungan barang bekas, dan tempat pembakaran mayat. Subjek Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut, termasuk instansi pemerintah.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali bagi kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau berlokasi di kawasan industri. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Satu Atap dengan melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, surat keterangan dari desa/kelurahan, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan hukum), keterangan mengenai letak tempat usaha, daftar mesin/peralatan, IMB, bukti kepemilikan/persetujuan penggunaan tempat usaha, persetujuan tetangga, data personil, dan dokumen UKL-UPL atau SPPL.