For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Garut 15/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati.

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp3.958.846.796.316,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp4.111.597.456.316,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)