on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kota Cilegon 3/2009 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan pengujian, pengendalian, dan pengawasan terhadap kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan, yang memerlukan sumber pembiayaan dari retribusi.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk pengujian mobil bus, kendaraan umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan mobil penumpang, dikenakan retribusi. Retribusi ini meliputi biaya pengujian, biaya penggantian buku uji dan tanda uji, biaya pengecatan tanda uji samping kendaraan, serta penilaian kondisi teknis kendaraan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian, seperti uji berkala pertama, uji berkala selanjutnya/uji ulang, pengecatan tanda uji samping, dan penilaian kondisi teknis atas dasar permintaan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan pengujian. Masa retribusi sama dengan masa berlaku pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi diwajibkan melakukan pendaftaran dan mengisi SPTRD. Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi, maka dikeluarkan SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.