on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
Also known as: Perda Kabupaten Poso 11/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Poso. LPPL RPKP bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa. Fungsinya sebagai media informasi di berbagai bidang, kontrol sosial, dan pelestarian budaya.
LPPL RPKP menyelenggarakan program siaran sesuai frekuensi yang diberikan, dengan cakupan wilayah siaran di sekitar wilayah Kabupaten Poso. Isi siaran wajib memuat minimal 60% mata acara dalam negeri, memberikan perlindungan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), dan menjaga netralitas. Dilarang memuat unsur fitnah, kekerasan, perjudian, narkoba, atau mempertentangkan SARA. Klasifikasi acara siaran disesuaikan dengan khalayak sasaran.
Organisasi LPPL RPKP terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL RPKP, dan menyiapkan laporan berkala.
Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan LPPL RPKP. Pendanaan LPPL RPKP bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL RPKP wajib menyusun rencana kerja dan anggaran yang disampaikan kepada Bupati.