For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1975 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI UNTUK TAHUN 1975/1976

Also known as: Keppres 12/1975 · Keppres No. 12 Tahun 1975 · Keppres Nomor 12 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:15 April 1975Publication Date:15 April 1975
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI UNTUK TAHUN 1975/1976
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 1975
Publication Date15 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1975 ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1975/1976. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan berbeda untuk perjalanan dengan kapal laut dan kapal/pesawat udara, dengan rincian biaya yang bervariasi tergantung pada bulan pembayaran. Pembayaran awal harus dilakukan sebelum tanggal tertentu, dan ada ketentuan pengembalian dana bagi calon jemaah yang batal berangkat. Jumlah jemaah haji yang dapat berangkat dengan kapal laut dibatasi, dan mereka yang tidak tertampung dapat menggunakan kapal/pesawat udara dengan penyesuaian biaya.

(-)

(-)