on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1975 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI UNTUK TAHUN 1975/1976
Also known as: Keppres 12/1975 · Keppres No. 12 Tahun 1975 · Keppres Nomor 12 Tahun 1975
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1975 ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1975/1976. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan berbeda untuk perjalanan dengan kapal laut dan kapal/pesawat udara, dengan rincian biaya yang bervariasi tergantung pada bulan pembayaran. Pembayaran awal harus dilakukan sebelum tanggal tertentu, dan ada ketentuan pengembalian dana bagi calon jemaah yang batal berangkat. Jumlah jemaah haji yang dapat berangkat dengan kapal laut dibatasi, dan mereka yang tidak tertampung dapat menggunakan kapal/pesawat udara dengan penyesuaian biaya.