For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

Also known as: Perka Arsip Nasional 29/2016 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 September 2016Publication Date:18 Agustus 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date02 September 2016
Publication Date18 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 ini mengatur tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan. Pemetaan ini bertujuan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah di bidang kearsipan.

Hasil pemetaan ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam:

  1. Penetapan kelembagaan
  2. Perencanaan
  3. Penganggaran

Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertugas melaksanakan hasil pemetaan ini sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional.

Evaluasi terhadap hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)