on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 37 Tahun 2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Kampar 37/2025 · Perbup Kabupaten Kampar No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan yang berlaku seragam bagi seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Kampar.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). HSPK disusun berdasarkan standar satuan harga barang dan standar biaya umum, serta mencakup Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pelaksanaannya, HSPK didasarkan pada standar harga di wilayah perkotaan, dengan pengecualian bagi kegiatan di wilayah terpencil yang memerlukan tambahan biaya angkutan dan operasional. Peraturan ini juga memberikan mekanisme bagi Kepala Perangkat Daerah untuk mengusulkan komponen HSPK baru melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) apabila komponen yang dibutuhkan belum tercantum, dengan syarat melampirkan dokumen pendukung dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Selain itu, HSPK dapat diubah sewaktu-waktu jika terdapat perubahan kebijakan nasional/daerah, kenaikan harga yang signifikan, atau kebutuhan penambahan komponen baru. Pengendalian penerapan HSPK menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah, sementara pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah.