For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 1/2017 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:6 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date06 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan tiga komponen utama: kehadiran, capaian kinerja pegawai, dan disiplin. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi akan menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi. Besarnya tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan yang telah ditetapkan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dikenai pengurangan tunjangan kinerja. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 15% selama 1-3 bulan. 3. Hukuman disiplin tingkat sedang dikenai pengurangan sebesar 50% selama 1-3 bulan. 4. Hukuman disiplin tingkat berat dikenai pengurangan sebesar 90% selama 1-3 bulan.