For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 53/2019 · Permenhub No. 53 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (6) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang memiliki cacat produksi atau desain.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dapat ditarik kembali jika terdapat indikasi atau ditemukan cacat produksi. Penarikan kembali dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Indikasi cacat produksi dapat berasal dari laporan berbagai pihak termasuk masyarakat. Proses penarikan kembali harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diumumkan kepada masyarakat. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi.

(-)

(-)