on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 75/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 75 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan di lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional terkait perpajakan daerah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mekanisme penilaian PBB-P2 yang dilakukan melalui Penilaian Massal atau Penilaian Individual. Selain itu, diatur pula mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) yang dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) serta pengenaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pengurangan pokok ketetapan pajak dan pengurangan sanksi administratif bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, seperti kondisi kemampuan membayar atau keadaan kahar.