For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 75/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 75 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2025Publication Date:29 Desember 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date29 Desember 2025
Publication Date29 Desember 2025
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan di lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional terkait perpajakan daerah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mekanisme penilaian PBB-P2 yang dilakukan melalui Penilaian Massal atau Penilaian Individual. Selain itu, diatur pula mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) yang dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) serta pengenaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pengurangan pokok ketetapan pajak dan pengurangan sanksi administratif bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, seperti kondisi kemampuan membayar atau keadaan kahar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak. 2. Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administratif paling banyak 100% (seratus persen) atau pembebasan atas pengenaan sanksi administratif untuk masa pajak sebelumnya, namun tidak berlaku untuk permohonan kedua dan seterusnya pada objek pajak dan masa pajak yang sama.