For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sektor Pertanian dan Sektor Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2023Publication Date:8 Februari 2023
Ketahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sektor Pertanian dan Sektor Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 Februari 2023
Publication Date08 Februari 2023
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1990 tentang Budidaya dan Penangkapan Ikan di Rawapening (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1991 Seri B Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Rawa Pening (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 33); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, mewujudkan sistem pertanian dan perikanan yang terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing, serta menumbuhkan sentra perekonomian yang mandiri dan sinergis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, usaha budi daya pertanian, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, perizinan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, sistem informasi, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Beberapa poin penting meliputi batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik tanaman perkebunan, pengaturan alih fungsi lahan pertanian, standar mutu dan keamanan pangan hortikultura, penyediaan lahan untuk peternakan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengelolaan sumber daya ikan, serta standar mutu hasil perikanan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, usaha sektor pertanian dan sektor perikanan yang sudah memiliki izin tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (6), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (4) dan Pasal 108 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (3), Pasal 72 ayat (4), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 81 ayat (3) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.