Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, mewujudkan sistem pertanian dan perikanan yang terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing, serta menumbuhkan sentra perekonomian yang mandiri dan sinergis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, usaha budi daya pertanian, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, perizinan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, sistem informasi, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Beberapa poin penting meliputi batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik tanaman perkebunan, pengaturan alih fungsi lahan pertanian, standar mutu dan keamanan pangan hortikultura, penyediaan lahan untuk peternakan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengelolaan sumber daya ikan, serta standar mutu hasil perikanan.