For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.533.488.015.650,00 menjadi Rp. 2.390.469.007.533,37 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.606.032.989.950,00 menjadi Rp. 2.948.412.546.600,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berubah dari Rp. 89.544.974.300,00 menjadi Rp. 573.967.567.466,63 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 17.000.000.000,00 menjadi Rp. 16.024.028.400,00. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat seperti bencana alam dan kerusakan sarana publik, serta keperluan mendesak seperti pelayanan dasar masyarakat dan pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah.

(-)

(-)