Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, dan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.
- Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang menjadi pedoman penyusunan APB Desa.
- Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Musrenbang Desa menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tata cara penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh kepala desa.
- Pendanaan Perencanaan Pembangunan Desa dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan APB Desa.
- Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa serta melakukan pengawasan secara partisipatif.