For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 November 2015Publication Date:16 November 2015
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Perencanaan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date17 November 2015
Publication Date16 November 2015
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 9) sepanjang mengatur tentang musyawarah perencanaan pembangunan di desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, dan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.
  2. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang menjadi pedoman penyusunan APB Desa.
  4. Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Musrenbang Desa menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Tata cara penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh kepala desa.
  8. Pendanaan Perencanaan Pembangunan Desa dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan APB Desa.
  9. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa serta melakukan pengawasan secara partisipatif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)