For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 7/2013 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2013Publication Date:11 Juli 2013
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeMekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date16 Juli 2013
Publication Date11 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika, yang mengatur mekanisme.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang mekanisme pelayanan, penerimaan, penyetoran, dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika. PNBP meliputi penerimaan dari informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; jasa kalibrasi alat; jasa penggunaan alat; jasa penyelenggaraan pendidikan; jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penjualan publikasi; dan jasa penggunaan gedung serba guna Citeko. Setiap Wajib Bayar dikenakan pungutan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012. Mekanisme pelayanan PNBP diatur secara rinci untuk setiap jenis layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui email, surat, atau telepon), termasuk mekanisme pembayaran dan penerbitan kuitansi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyetoran PNBP ke kas negara oleh Bendahara Penerima, serta mekanisme pelaporan dan monitoring PNBP oleh Unit Pelaksana Teknis dan Sekretaris Utama. Terdapat ketentuan khusus mengenai informasi cuaca untuk penerbangan, yang melibatkan rekonsiliasi antara petugas informasi dan Wajib Bayar. Pelayanan di luar lokasi kantor pusat atau unit pelaksana teknis dikenakan biaya tambahan yang ditanggung oleh Wajib Bayar.

(-)

(-)