For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Also known as: Permenkop UKM 9/2018 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2018Publication Date:29 Juni 2018
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian di Indonesia. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelayanan administrasi badan hukum koperasi, meliputi penamaan, pendirian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2. Pembinaan koperasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pelayanan administrasi badan hukum, organisasi, usaha, permodalan, kebijakan dan strategi pembinaan, serta koordinasi pembinaan. 3. Pengaturan mengenai keanggotaan koperasi, bentuk dan jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), usaha koperasi, dan modal koperasi. 4. Kebijakan dan strategi pembinaan koperasi oleh pemerintah, termasuk program reformasi total koperasi yang meliputi rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.

(-)

(-)