on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Also known as: Perda Kota Kendari 17/2014 · Perda Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan kemitraan antara pemerintah daerah dan badan usaha. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai penyelenggaraan TJSLP untuk memperkuat kemitraan ini.
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSLP sebagai kontribusi terhadap pengembangan ekonomi komunitas setempat dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Pembiayaan TJSLP dapat dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP dengan biaya yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Pengelola TJSLP untuk memfasilitasi pelaksanaan program TJSLP, yang bertugas memverifikasi program, merekomendasikan pengeluaran dana, dan melakukan pengawasan serta evaluasi. Perusahaan juga dapat membentuk Forum TJSLP untuk menyelaraskan rencana program.