For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 April 2013Publication Date:15 April 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date15 April 2013
Publication Date15 April 2013
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tarumartani Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri D Nomor 39 Tahun 2004); 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pertambahan pendapatan Daerah dan terciptanya kesempatan kerja, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah kepada beberapa entitas, yaitu PT. Bank BPD DIY sebesar Rp. 510.000.000.000,00, PT. Taru Martani sebesar Rp. 20.000.000.000,00, BUKP DIY sebesar Rp. 20.000.000.000,00, PT. PPKD DIY paling sedikit 51% atau sebesar Rp. 51.000.000.000,00, dan PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 3.900.000.000,00. Sumber penyertaan modal berasal dari pengalihan saham milik Pemerintah Daerah dan/atau dari APBD. Penyetoran modal dilakukan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran.

SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan bertanggung jawab atas penatausahaan dan pemeliharaan dokumen pengelolaan penyertaan modal, serta memberikan laporan kepada Gubernur yang meliputi laporan keuangan dan kinerja BUMD dan PT. Asuransi Bangun Askrida yang memperoleh penyertaan modal.

(-)

(-)