For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Also known as: PERPRES 26/2013 · PERPRES No. 26 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2013Publication Date:20 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 2013
Publication Date20 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dengan memberikan hak keuangan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. Hak keuangan ini berupa honorarium bulanan yang besarnya telah ditetapkan dalam peraturan ini. Ketua Dewan Riset Nasional menerima honorarium sebesar Rp 5.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000,00, dan Sekretaris serta Anggota masing-masing sebesar Rp 4.000.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)