For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 8/2019 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 November 2019Publication Date:15 November 2019
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date15 November 2019
Publication Date15 November 2019
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri dibentuk dengan maksud sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri daerah, serta bagi Pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah. Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan Industri. Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kebijakan Industri Nasional pada tingkat daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, mewujudkan industry daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata dan berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan industri unggulan daerah yang terdiri dari Industri Hasil Hutan, Industri pengolahan Karet, Industri Pangan, dan Industri Logam, Elektronika, Tekstil dan Aneka. RPIK ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2019-2039) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri di daerah dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, mengutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan industri, dan mendorong kemitraan Industri Unggulan Daerah dengan Industri Besar.

(-)

(-)