on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
Also known as: Permentan 18/Permentan/KB.330/5/2016 · Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit sebagai acuan dalam pembinaan, pelayanan, dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara efisien dan berkelanjutan. Kegiatan peremajaan meliputi teknik peremajaan, pengembangan kelembagaan pekebun, dan unsur pendukung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peremajaan kelapa sawit diperlukan karena banyak tanaman yang sudah melewati umur ekonomis (25 tahun) atau memiliki produktivitas rendah. Tujuannya adalah meningkatkan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pekebun, serta meningkatkan pemahaman para pihak terkait dan kemampuan pekebun dalam usaha dan kemitraan.
Ketentuan Substansial:
Pendanaan peremajaan dapat bersumber dari pemerintah, pelaku usaha perkebunan, dan sumber dana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peremajaan dapat dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan.