For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permentan 18/Permentan/KB.330/5/2016 · Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:10 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date10 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit sebagai acuan dalam pembinaan, pelayanan, dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara efisien dan berkelanjutan. Kegiatan peremajaan meliputi teknik peremajaan, pengembangan kelembagaan pekebun, dan unsur pendukung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peremajaan kelapa sawit diperlukan karena banyak tanaman yang sudah melewati umur ekonomis (25 tahun) atau memiliki produktivitas rendah. Tujuannya adalah meningkatkan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pekebun, serta meningkatkan pemahaman para pihak terkait dan kemampuan pekebun dalam usaha dan kemitraan.

Ketentuan Substansial:

  1. Teknik Peremajaan: Meliputi penyiapan benih unggul, sistem peremajaan (tumbang serempak, underplanting, bertahap, tumpang sari), penyusunan rencana peremajaan, penumbangan dan pencacahan, pembangunan konservasi tanah dan air, rehabilitasi infrastruktur, pengendalian gulma, pancang titik tanam, penanaman tanaman penutup tanah, pembuatan lubang tanam, pengangkutan benih, penanaman, konsolidasi tanaman, pemeliharaan TBM, dan pemupukan.
  2. Pengembangan Kelembagaan Pekebun: Melalui pelatihan tenaga pendamping dan pekebun, penguatan organisasi, manajemen, dan tata kelola kelompok tani/gapoktan/koperasi, serta peningkatan kerjasama dan kemitraan usaha.
  3. Unsur Pendukung: Meliputi pemetaan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi daya (STD-B), surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), sertifikasi lahan, dan sertifikasi ISPO.

Pendanaan peremajaan dapat bersumber dari pemerintah, pelaku usaha perkebunan, dan sumber dana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peremajaan dapat dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan.

(-)

(-)