on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1964 tentang Penugasan Resimen Cakrabirawa Ke Luar Negeri
Also known as: Keppres 198/1964 · Keppres No. 198 Tahun 1964 · Keppres Nomor 198 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan fisik para perwira Resimen Tjakrabirawa yang bertugas melindungi Kepala Negara dan pejabat tinggi lainnya. Untuk itu, beberapa perwira dikirim ke Uni Soviet dan Yugoslavia untuk mengikuti pendidikan terkait. Pengiriman ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua negara tersebut memiliki sistem pengamanan yang dapat dijadikan teladan. Keputusan ini menetapkan pengiriman perwira ke luar negeri, termasuk ketentuan mengenai biaya perjalanan, tunjangan, dan fasilitas keuangan yang ditanggung oleh negara. Selama masa pendidikan, masa kerja perwira tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, meskipun gaji aktif dihentikan dan digantikan dengan tunjangan tertentu. Setelah menyelesaikan pendidikan, perwira diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil pendidikan mereka.