Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Kantor Penanaman Modal, dan Kantor Ketahanan Pangan.
2. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut diatur secara rinci.
3. Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbagian, dan subbidang, serta kelompok jabatan fungsional.
4. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan.
5. Pengaturan mengenai pengangkatan dalam jabatan dan eselon bagi pejabat di lingkungan BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah.