For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 5/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pembinaan pasar rakyat serta penataan toko swalayan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perkembangan toko swalayan yang pesat yang perlu diatur agar tidak mengganggu keberadaan pasar rakyat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, UMKM, dan koperasi, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta menata keberadaan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi pendirian pasar rakyat dan toko swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  2. Pendirian pasar rakyat harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan UMKM.
  3. Pendirian toko swalayan diatur jaraknya dengan pasar rakyat, dengan pengecualian untuk peningkatan usaha warung/toko yang sudah lama beroperasi.
  4. Toko swalayan berbentuk perkulakan/grosir hanya boleh berlokasi di akses jalan arteri atau kolektor primer/sekunder.
  5. Toko swalayan harus mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan UMKM di sekitarnya, serta melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  6. Toko swalayan wajib menyediakan areal parkir yang cukup.
  7. Toko swalayan harus memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan luas lantai penjualan.
  8. Toko swalayan harus mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 80%.
  9. Toko swalayan wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
  10. Waktu pelayanan toko swalayan diatur, dengan pengecualian dengan izin khusus.
  11. Setiap usaha pasar rakyat dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha.
  12. Penyelenggara usaha pasar rakyat dan toko swalayan memiliki kewajiban dan larangan tertentu.
  13. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar rakyat dan toko swalayan.

1. Pasar Rakyat yang telah ada diakui keberadaannya. 2. Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Toko Swalayan yang telah memiliki izin prinsip yang diterbitkan Bupati dan belum dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara Usaha Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda administrasi. 3. Penyelenggara usaha yang menyelenggarakan usaha tanpa izin atau melanggar larangan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-