For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 2/2023 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah bahwa Lansia memiliki hak dan kewajiban yang setara serta potensi yang dapat dikembangkan, namun seringkali mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif Lansia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan, memelihara nilai budaya dan kekerabatan, serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Upaya penyelenggaraan kesejahteraan Lansia ditujukan pada Lansia potensial dan tidak potensial.
  2. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Keluarga, dengan kemungkinan melibatkan Badan Usaha.
  3. Upaya penyelenggaraan meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, layanan advokasi dan bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, dan pemberian penghargaan.
  4. Pembentukan lembaga Karang Werdha di setiap Desa/Kelurahan sebagai wadah kegiatan Lansia.
  5. Pembentukan Komisi Daerah Lansia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya penyelenggaraan kesejahteraan Lansia.

(-)

(-)