on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: PMK 100/PMK.05/2017 · PMK No. 100/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan dana bergulir yang disalurkan melalui lembaga keuangan mikro, bank, dan lembaga keuangan bukan bank, serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan. Tarif layanan terdiri dari tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional dan syariah, serta tarif provisi dan administrasi. Tarif konvensional mencakup suku bunga tetap hingga 4% per tahun, sedangkan tarif syariah mencakup nisbah bagi hasil hingga 35%. Tarif provisi dan administrasi dikenakan satu kali pada saat penandatanganan akad pembiayaan.