on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Serang Kota Kendari Kota Bukittinggi Kota Singkawang Kota Pontianak Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Batu Bara
Also known as: Keppres 18/2010 · Keppres No. 18 Tahun 2010 · Keppres Nomor 18 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di Kota Serang, Kota Kendari, Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Batu Bara. Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.