For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Serang Kota Kendari Kota Bukittinggi Kota Singkawang Kota Pontianak Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Batu Bara

Also known as: Keppres 18/2010 · Keppres No. 18 Tahun 2010 · Keppres Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Serang Kota Kendari Kota Bukittinggi Kota Singkawang Kota Pontianak Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Batu Bara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di Kota Serang, Kota Kendari, Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Batu Bara. Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)