For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 11/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:30 Agustus 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date03 September 2018
Publication Date30 Agustus 2018
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan perlunya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah menjamin mutu dan aksesibilitas pelayanan, serta kelangsungan RSUD. Ketentuan substansial mencakup: (1) Semua kegiatan pelayanan dikenakan tarif. (2) Masyarakat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lain ditanggung oleh penjamin. (3) Dalam kejadian luar biasa, masyarakat dapat dibebaskan dari biaya tertentu. (4) Tarif dihitung berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan. (5) Tarif pelayanan gawat darurat dan rawat inap memiliki ketentuan khusus. (6) Terdapat pengaturan tarif untuk tindakan medis operatif mayor, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan medis gigi dan mulut, rekam medis, rehabilitasi medis, laboratorium, radiodiagnostik, gizi, hemodialisa, farmasi, visum et repertum, pemulasaraan jenazah, HCT, dan pelayanan penunjang non medis.

(-)

(-)