Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan (huruf i, j, o, u, dan v) dan perubahan ketentuan (huruf b, k, n, dan r) Pasal 3 yang mengatur tentang Dinas-Dinas. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 ayat (1) dan (4) terkait besaran dan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, termasuk penghapusan beberapa ketentuan (huruf i, j, n, u, dan v) dan perubahan ketentuan (huruf b, m, o, q, r, t, dan w). Juga dilakukan perubahan pada ketentuan huruf b ayat (5). Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 18A yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pejabat lama sampai dengan pelantikan pejabat baru.