For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 8/2013 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 2013
Place of EnactmentBangil

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan dalam bentuk pajak dan retribusi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah yang otonom dengan menggali potensi penerimaan daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang menara untuk kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penempatan lahan, frekuensi pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Masa Retribusi adalah 1 tahun.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali Jumlah retribusi Terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.