For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Sorong 4/2014 · Perda Kota Sorong No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date-
Publication Date05 Maret 2014
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan di daerah, mengingat Kota Sorong rawan terhadap masalah kebakaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian tersebut oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, frekuensi, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dipungut di wilayah Kota Sorong. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  6. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  7. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
  9. Tata Cara Penagihan: Menggunakan surat teguran yang harus dilunasi dalam 7 hari.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Kedaluwarsa: Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapus.
  13. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.