on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 09 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 09/2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 09 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2020. APBD tersebut berjumlah Rp. 1.087.697.925.344,99, dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 1.041.620.841.177,18 dan belanja sebesar Rp. 1.077.697.925.344,99, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (36.077.084.167,81). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 46.077.084.167,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 36.077.084.167,81.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil dan bantuan keuangan dari provinsi. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.