For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2019

Also known as: Perda Kota Banjar 4/2020 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2019
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentBanjar

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2018 Nomor 7). Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp797.216.089.184,00, belanja sebesar Rp853.667.993.277,00, defisit sebesar Rp56.451.904.093,00, pembiayaan neto sebesar Rp88.923.433.811,00, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp32.471.529.718,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.711.898.733.593,85, jumlah kewajiban sebesar Rp19.082.299.149,35, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.692.816.434.444,50.
  4. Laporan Operasional (LO).
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk rincian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)