Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp2.278.164.728.167,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.384.060.041.665,00, yang mengakibatkan Defisit sebesar Rp105.895.313.498,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp105.895.313.498,00.
- Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
- Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
- Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.