on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 06/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.
Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.080.545.148.538,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja Daerah: Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.141.989.059.789,82, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.