For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2013 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013Publication Date:4 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date04 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan dan penurunan pada pos pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 1.252.018.915.512,00 menjadi Rp. 1.344.893.742.512,00 setelah perubahan. * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 1.312.466.842.512,00 menjadi Rp. 1.445.767.191.512,00 setelah perubahan. * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 111.373.449.000,00. * Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 10.500.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)