For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2024 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2024Publication Date:18 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date18 Januari 2024
Publication Date18 Januari 2024
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerja sama daerah mencakup berbagai bidang seperti pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip kerja sama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, transparansi, keadilan, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, mengutamakan kepentingan bersama, itikad baik, kekuatan mengikat, dan kepastian hukum. Peraturan ini juga mengatur mengenai tahapan pelaksanaan kerja sama, naskah kerja sama, pembentukan tim koordinasi, asosiasi daerah, dan penyelesaian perselisihan. Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dengan tujuan mencukupi kebutuhan pendanaan, mewujudkan infrastruktur berkualitas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Pengadaan barang/jasa juga diatur dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.

(-)

(-)