on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1947 tentang Peraturan Untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang
Also known as: PP 5/1947 · PP No. 5 Tahun 1947 · PP Nomor 5 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan ketentuan tentang kewarganegaraan seseorang di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka, terutama bagi mereka yang tidak secara otomatis diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia. Jika tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima keputusan. Peraturan ini berlaku segera setelah diumumkan, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi individu yang memerlukan bukti kewarganegaraan.