on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 14/2016 · Perka BKN No. 14 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pembentukan peraturan di lingkungan BKN. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan metode ilmiah dan kajian akademis dalam menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa penggunaan metode RIA dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan didukung oleh anggaran yang memadai yang dibebankan pada DIPA Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN.