For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado

Also known as: Permen Ristekdikti 72/2016 · Permen Ristekdikti No. 72 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 72 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Manado
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Manado (Polimdo) sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di Polimdo. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Kebijakan ini juga mencakup visi, misi, dan tujuan Polimdo, serta sistem penjaminan mutu internal dan kerja sama dengan pihak lain.

1. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Statuta Politeknik Negeri Manado masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)