on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 6/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah terkait pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.