For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang baik, mengingat barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penetapannya oleh Pengelola Barang. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Penggunaan: Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian tertentu. 5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. 7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah. 11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap kerugian Daerah bukan akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah tidak dikenakan tuntutan ganti rugi setelah hasil pemeriksaan APIP.