Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang baik, mengingat barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penetapannya oleh Pengelola Barang.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Penggunaan: Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian tertentu.
5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah.
11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.