For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi Dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pada Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 22/2019 · Peraturan BSN No. 22 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 November 2019Publication Date:20 November 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi Dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pada Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date22 November 2019
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian jasa akreditasi dan jasa layanan otoritas sponsor oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban KSWP: Setiap pemohon jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor wajib melakukan KSWP sebelum mengajukan permohonan awal.
  2. Pelaksanaan KSWP: KSWP dilaksanakan melalui sistem informasi BSN yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui aplikasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam keadaan kahar, pemohon dapat melakukan KSWP secara manual kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Status KSWP: KSWP memuat keterangan status valid atau tidak valid. Status valid menjadi persyaratan awal untuk memperoleh jasa. Jika tidak valid, permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, namun dapat diajukan kembali setelah memperoleh status valid.
  4. Pelaporan dan Pengawasan: Unit kerja yang melaksanakan jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor harus memberikan laporan pelaksanaan KSWP kepada Kepala Badan melalui Inspektorat. Inspektorat menyampaikan laporan secara berkala kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Direktur Jenderal Pajak. Inspektorat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP.

(-)

(-)