For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 13/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, termasuk hak untuk memperoleh informasi, melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.
  2. Kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya.
  4. Mekanisme pengajuan permohonan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi.
  5. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Peraturan ini juga mengatur tentang informasi yang dikecualikan, standar layanan informasi publik, dan laporan serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.